Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
(Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional
Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi
Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
- Panduan Umum
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
- Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor
14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A,
Program Paket B dan Program Paket C
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Permendiknas
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
4. Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan
Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan
Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan
pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
- Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
- Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009
tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009
tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009
tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009
tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket
B, dan Paket C
- Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009
tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan
Paket C
5. Standar Sarana dan
Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha,
ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA)
- Permendiknas
Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah
Luar Biasa
- Permendiknas
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
6. Standar
Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari
3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
- Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Standar Pembiayaan
Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri
atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan
pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan
pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
- Permendiknas
Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia
Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian
Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh
pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Untuk
mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional
Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa