indra dwinata
Jumat, 26 Juni 2015
Jumat, 07 Februari 2014
8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
(Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional
Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi
Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
- Panduan Umum
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
- Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor
14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A,
Program Paket B dan Program Paket C
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Permendiknas
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
4. Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan
Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan
Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan
pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
- Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
- Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009
tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009
tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009
tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009
tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket
B, dan Paket C
- Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009
tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan
Paket C
5. Standar Sarana dan
Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha,
ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA)
- Permendiknas
Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah
Luar Biasa
- Permendiknas
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
6. Standar
Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari
3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
- Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Standar Pembiayaan
Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri
atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan
pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan
pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
- Permendiknas
Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia
Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian
Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh
pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Untuk
mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional
Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
unsur alkali
Unsur
alkali adalah unsur-unsur golongan 1A dalam tabel unsur, yaitu Li (litium),
Na(natrium), K ( kalium), Rb (rubidium), Cs ( sesium), dan fr ( fransium ).
Fransium merupakan zatradioaktif. Semuanya merupakan unsur logam yang
lunak ( mudah diiris dengan pisau ). Padasaat logam dibersihkan, terlihat warna
logam putih mengkilap ( seperti perak ).Disebut logam alkali karena
oksidanya mudah larut dalam air dan menghasilkan larutanyang bersifat basa
(alkalis). Semua logam alkali sangat reaktif sehingga di alam tidak pernah
diperoleh dalamkeadaan bebas. Di alam terdapat dalam bentuk senyawa.
Sifat-Sifat
Unsur Logam Alkali
A. Sifat
Periodik dan Fisika Unsur Logam Alkali
Sifat unsur logam alkali terutama ditentukan oleh kecendrungannya melepaskan
satu elektron. Perbedaan sifat unsur yang satu dengan yang lain menunjukkan
keteraturan dari atas ke bawah dalam sistem periodik, seperti terlihat pada
tabel di bawah ini.
UNSUR
|
3Li
|
11Na
|
19K
|
37Rb
|
55Cs
|
87Fr
|
1. Konfigurasi elektron
|
[G]
ns1
|
|||||
2. Massa atom
|
||||||
3. Jari-jari atom (n.m)
|
||||||
4. Keelektronegatifan
|
Rendah
(antara 0.7 - 1.0)
Di
atas suhu kamar (antara 28.7o - 180.5o)
|
|||||
5. Suhu lebur (oC)
|
||||||
6. Energi ionisasi (kJ/mol)
|
Antara 376 - 519 |
|||||
7. Potensial oksidasi (volt)
|
Positif, antara 2.71 - 3.02 (reduktor) |
|||||
8. Bilangan oksidasi
|
+1
|
+1
|
+1
|
+1
|
+1
|
+1
|
Catatan : [G] = unsur-unsur gas mulia (He, Ne, Ar, Kr, Xe, Rn) n = nomor perioda (2, 3, 4, 5, 6, 7) → = makin besar sesuai dengan arah panah |
Untuk
lebih jelasnya, dipaparkan pada tabel di bawah ini.
Unsur
|
Jari-jari
Atom (Ǻ)
|
Keelektro-negatifan
|
Energi
Ionisasi (kJ/mol)
|
Potensial
reduksi (Volt)
|
Kerapatan
(g/mL)
|
Titik
Didih (oC)
|
Titik
leleh (oC)
|
Li
|
1,52
|
0,98
|
520,2
|
-3,045
|
0,534
|
1.347
|
180,54
|
Na
|
1,86
|
0,93
|
495,8
|
-2,7109
|
0,971
|
903,8
|
97,81
|
K
|
2,27
|
0,82
|
418,8
|
-2,924
|
0,862
|
774
|
63,65
|
Rb
|
2,47
|
0,82
|
403,0
|
-2,925
|
1,532
|
688
|
38,89
|
Cs
|
2,65
|
0,79
|
375,7
|
-2,923
|
1,878
|
678,4
|
28,40
|
Berdasarkan tabel di atas dapat dijelaskan sebagai
berikut :
Konfigurasi
elektron valensi logam alkali adalah ns1 yang berarti terletak pada
golongan IA dalam sistem periodik dan menempati blok s. Logam alkali mempunyai
satu elektron valensi sehingga mudah melepaskan satu elektron dan membentuk ion
positif bervalensi satu :
L →
L+ + e-
Kecenderungan
sifat logam alkali sangat teratur. Dari atas ke bawah secara berurutan semakin
besar :
- jari-jari atom
- massa atom
- sifat reduktor
- massa jenis
(kerapatan)
Sementara
itu, Dari atas ke bawah secara berurutan semakin kecil :
- energi ionisasi
- afinitas elektron
- keelektronegatifan
- titik leleh
- titik didih
Titik
leleh yang cukup rendah menunjukkan bahwa logam alkali merupakan logam yang
lunak. Lunaknya logam bertambah dengan bertambahnya nomor atom. Dalam satu
golongan dari atas ke bawah jari-jari atom bertambah besar sehingga jarak
antara inti dengan elektron kulit terluar bertambah besar. Dengan demikian
besarnya energi untuk melepas elektron valensinya (energi ionisasi) semakin
kecil. dengan semakin kecil harga energi ionisasi maka dari atas ke bawah ( Li
ke Cs ) semakin besar kereaktifannya.
Semua
logam alkali memiliki titik leleh dan titik didih diatas suhu ruangan. Semua
unsurnya berwujud padat pada suhu ruangan, kecuali cesium. Jika suhu lingkungan
pada saat pengukuran melebihi 28oC unsur ini akan berwujud cair.
B. Sifat
Kimia Unsur Logam Alkali
a.
Kereaktifan Logam Alkali
Energi ionisasi logam alkali relatif rendah dibandingkan unsur logam yang lain
sehingga termasuk logam yang sangat rektif. Kereaktifan logam alkali dibuktikan
dengan kemudahannya bereaksi dengan air, unsur-unsur halogen, hidrogen, oksigen
dan belerang. Maka logam ini harus disimpan di dalam cairan senyawa
hidrokarbon, seperti minyak tanah. Yang paling reaktif adalah cesium dan yang
kurang reaktif adalah litium. Hal ini dikarenakan kereaktifan logam alkali
bertambah dari atas ke bawah dalam sistem periodik. Karena kereaktifannya,
unsur alkali tidak ditemukan dalam keadaan bebas di alam.
Hubungan jari-jari dengan kereaktifan logam alkali dalam satu
golongan dari atas ke bawah jari-jari atom bertambah besar sehingga jarak
antara inti dengan elektron kulit terluar bertambah besar. Dengan demikian
besarnya energi untuk melepas elektron valensinya (energi ionisasi) semakin
kecil. Dengan semakin kecil harga energi ionisasi maka dari atas ke bawah
( Li ke Cs ) semakin besar kereaktifannya.
B.
Sifat Logam dan Basa Alkali
Logam alkali dapat bereaksi dengan air membentuk basa kuat (LOH). Semakin ke
bawah sifat basa logam alkali semakin kuat. Hal ini dikarenakan dari atas ke
bawah dalam sistem periodik semakin mudah untuk direduksi. Dan sifat logamnya
semakin kebawah juga semakin kuat.
Basa senyawa alkali ini bersifat ionik dan semuanya mudah larut dalam air.
Kelarutannya dalam air semakin ke bawah semakin besar.
C.
Warna Nyala Logam Alkali
Sifat penting logam alkali adalah mempunyai spektrum emisi, yang dihasilkan
bila larutan garamnya dipanaskan dalam nyala bunsen. Spektrum emisi adalah Warna nyala yang dihasilkan oleh suatu unsur. Spektrum emisi yang dihasilkan setiap unsur berbeda
antara yang satu dengan yang lainnya. Warna spektrum
ini dapat dipakai dalam analisis kualitatif, yang disebut tes nyala. Di bawah
ini warna nyala garam alkali. Contohnya adalah warna emisi cesium pada
gambar dibawah ini.
Gambar
nyala cesium.
Ketika dibakar litium menghasilkan warna merah, natrium menghasilkan warna
kuning, kalium menghasilkan warna pink atau lilac, rubidium menghasilkan warna
merah lembayung dan sesium menghasilkan warna merah lembayung. Warna-warna yang
dihasilkan oleh unsur-unsur alkali sangat indah sehingga logam-logam alkali
banyak dimanfaatkan dalam pembuatan kembang api atau mercun. Warna kuning nyala natrium banyak dipakai dijalan raya,
karena biayanya lebih murah dibandingkan lampu pijar.
Manfaat
Unsur Logam Alkali
1.
Kegunaan natrium ( Na ) dan senyawanya
- Sebagai
pendingin pada reaktor nuklir, dimana Na menyerap panas dari reaktor nuklir kemudian Na panas mengalir melalui
saluran menuju reservoar yang berisi air. Selanjutnya air dalam reservoar
menguap dan uapnya dialirkan pada pembangkit listrik tenaga uap.
- Natrium
digunakan pada industri pembuatan bahan anti ketukan pada bensin yaitu TEL
(tetraetillead).
- Uap
natrium digunakan untuk lampu jalan yang dapat menembus kabut.
- Untuk
membuat beberapa senyawa natrium seperti Na2O2
(natrium peroksida) dan 2Li3N (Litium Nitrida)
- Natrium
juga digunakan untuk foto sel dalam alat-alat elektronik.
- Natrium
Klorida Sebagagai bahan baku untuk membuat natrium (Na), klorin (Cl2),
hydrogen (H2), hydrogen klorida (HCl) serta senyawa- senyawa
natrium seperti NaOH dan Na2CO3, Di negara yang
bermusim dingin, natrium klorida digunakan untuk mencairkan salju di jalan
raya, pengolahan bahan makanan yaitu sebagai bumbu masak atau garam dapur.
- Natrium
Hidroksida (NaOH) disebut juga dengan nama kaustik soda atau soda api,
digunakan dalam industri sabun dan deterjen. Sabun dibuat dengan
mereaksikan lemak atau minyak dengan NaOH, industri pulp dan kertas. Bahan
dasar pembuatan kertas adalah selulosa (pulp) dengan cara memasak kayu,
bambu dan jerami dengan kaustik soda (NaOH).
- Natrium
Karbonat (Na2CO3) dinamakan juga soda abu, digunakan
dalam industri pembuatan kertas, industri kaca, industri deterjen, bahan
pelunak air (menghilangkan kesadahan pada air).
- Natrium
Bikarbonat (NaHCO3) disebut juga soda kue, Kegunaannya sebagai
bahan pengembang pada pembuatan kue.
- Natrium
nitrit (NaNO2), pembuatan zat warna (proses diazotasi),
pencegahan korosi.
- Natrium
sulfat (Na2SO4) atau garam Glauber, obat pencahar (cuci
perut), zat pengering untuk senyawa organik.
- Natrium
tiosulfat (Na2S2O3), larutan pencuci
(hipo) dalam fotografi.
- Na3AlF6,
pelarut dalam sintesis logam alumunium.
- Natrium
sulfat dekahidrat (Na2SO4.10H2O) atau
garam glauber: digunakan oleh industri pembuat kaca.
- Na3Pb8
: sebagai pengisi lampu Natrium.
- Natrium
peroksida (Na2O2): pemutih makanan.
- Na-benzoat,
zat pengawet makanan dalam kaleng, obat rematik.
- Na-sitrat,
zat anti beku darah.
- Na-glutamat,
penyedap masakan (vetsin).
- Na-salsilat,
obat antipiretik (penurun panas).
2.
Kegunaan Kalium (K) dan Senyawanya
- Unsur
kalium sangat penting bagi pertumbuhan. Tumbuhan membutuhkan garam-garam
kalium, tidak sebagai ion K+sendiri, tetapi bersama-sama dengan
ion Ca2+ dalam perbandingan tertentu.
- Unsur
kalium digunakan untuk pembuatan kalium superoksida (KO2) yang
dapat digunakan sebagai bahan cadangan oksigen dalam tambang (bawah
tanah), kapal selam, dan digunakan untuk memulihkan seseorang yang
keracunan gas.
- Kalium
oksida (KO2), digunakan sebagai konverter CO2 pada
alat bantuan pernafasan. Gas CO2 yang dihembuskan masuk kedalam
alat dan bereaksi dengan KO2 menghasilkan O2
- KOH
digunakan pada industri sabun lunak atau lembek.
- KCl
dan K2SO4 digunakan untuk pupuk pada tanaman.
- KNO3
digunakan sebagai komponen esensial dari bahan peledak, petasan dan
kembang api.
- KClO3
digunakan untuk pembuatan korek api, bahan peledak, dan mercon. KClO3
dapat juga digunakan sebagai bahan pembuat gas Cl2, apabila
direaksikan dengan larutan HCl pada laboratorium.
- Kalium
hidroksida (KOH), bahan pembuat sabun mandi, elektrolit batu baterai batu
alkali
- K2Cr2O7,
zat pengoksidasi (oksidator)
- KMnO4,
zat pengoksidasi, zat desinfektan
3.
Kegunaa Logam Alkali Lain dan Senyawanya
- Litium
digunakan untuk membuat baterai.
- Rubidium
(Rb) dan Cesium (Cs) digunakan sebagai permukaan peka cahaya dalam sel
fotolistrik yang dapat mengubah cahaya menjadi listrik.
- Li2CO3
digunakan untuk pembuatan beberapa jenis peralatan gelas dan keramik.
Langganan:
Postingan (Atom)